Free News Reader

Hukum Mewarnai Rambut Hitam bagi Pria dalam Islam

Free News Reader  ·  June 29, 2026

AI-generated context summary requested by a Free News Reader user. Sourced via Gemini from publicly available information — no paywalled content was accessed.

You hit a paywall. Here’s the context on this topic based on publicly available information. We did not access any paywalled content. View original article.

Hukum Mewarnai Rambut Hitam bagi Pria dalam Islam

  • Mayoritas ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut, termasuk bagi pria, hukumnya boleh (mubah) asalkan tidak menggunakan warna hitam untuk menutupi uban.
  • Larangan penggunaan warna hitam untuk uban ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan untuk mengubah uban tetapi menghindari warna hitam.

Full Summary — powered by AI

Mewarnai rambut dalam Islam umumnya diperbolehkan, baik bagi pria maupun wanita, sebagai bentuk perawatan diri dan untuk membedakan diri dari kebiasaan ahli kitab terdahulu yang tidak mewarnai uban. Namun, terdapat larangan spesifik terkait penggunaan warna hitam untuk menutupi uban.

Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, mengharamkan penggunaan warna hitam untuk menyemir uban. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Ubahlah uban ini, tetapi hindarilah warna hitam.” Beberapa ulama menafsirkan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam dapat dianggap sebagai bentuk penipuan atau mengubah ciptaan Allah.

Meskipun demikian, ada beberapa pandangan berbeda. Sebagian ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memakruhkan penggunaan warna hitam kecuali dalam kondisi tertentu seperti saat berperang untuk memperdaya musuh. Ada juga pendapat yang memperbolehkan jika tidak ada niat menipu dan tidak menyerupai golongan tercela, seperti dalam fatwa Muhammadiyah, namun ini bukan pandangan mayoritas.

Warna-warna lain seperti kuning, merah, atau cokelat umumnya diperbolehkan. Bahan-bahan alami seperti inai (henna) dan katam sangat dianjurkan.